Corat Coret

Menulis dan Berkomentar Tentang Apa Saja

Jan

10

Pelaksanaan UU ITE dan Persoalan HAM di Indonesia

Sore tadi aku untuk pertama kali setelah hampir tiga tahun, mengikuti sebuah diskusi sosial politik. Ini momen yang luar biasa menurutku, karena ini adalah momen yang sangat aku rindukan, untuk kembali merelaksasi pikiran dengan berfikir dan memikirkan hal-hal yang selama ini aku rindukan dan tak terlaksana karena terjebak rutinitas kerja. Diskusi itu sendiri bertema Diskusi Penerapan UU ITE dan Pelanggaran HAM di Indonesia di masa depan. Undangan untuk berpartisipasi, berasal dari Gentry yang aku terima melalui milis Baliblogger.


Seperti berbicara masalah desain, bicara dalam diskusi sosial politik juga rasanya adalah sebuah masturbasi pikiran, dalam versi guyonnya. Dalam versi seriusnya, ini akan membuka cara pandang dan pemahaman yang lebih mendalam tentang topik yang ada dan realitas yang terjadi di sekitar kita, bahwa ada banyak hal lain yang selama ini terabaikan dan luput dari perhatian kita.

Hadir dalam diskusi ini antara lain Anton, Gustulang, Saylow, Gentry, beberapa kawan lain yang aku ga tau apa mereka punya blog atau ngga dengan mitra diskusi adalah I Gusti Agung Putri Astrid Kartika aka Gung Ti, direktur eksekutif ELSAM dan berlangsung di RDMC Denpasar.

Diskusi ini tidak membahas detail pasal demi pasal atau mengartikan makna setiap kalimatnya melainkan lebih banyak bicara tentang konteks yang mendasari perundangan tersebut. Pemahaman konteks dan nilai-nilai filosofis yang mendasari sebuah produk perundang-undangan buat aku berarti penting, karena disanalah seringkali esensi diri kita sebagai warga negara ditempatkan.

Tidak semua pasal dalam UU itu jelek, namun banyak hal yang justru mengekang kebebasan berekpresi. Kebebasan berekpresi yang merupakan pengejawantahan hak asasi manusia, terlalu sering dipandang secara negatif. Kebebasan berekpresi berarti kekacauan, berarti sex bebas, berarti demonstrasi dan lain-lain embel-embel negatif lainnya.

Ini sungguh tidak menyenangkan. Ketika harapan reformasi datang, yang justru muncul adalah pengekangan demi pengekangan. Konteks pengekangan demi pengekangan ini muncul satu bentuk. Banyak produk perundangan lain yang tak kalah seram dalam upaya mengekang kebebasan berekpresi. Kita sebagai warga negara tak lebih hanyalah obyek yang tak dilihat secara manusiawi. Warga negara tak pernah dipandang sebagai satu sosok yang mandiri yang layak dipercaya. Pandangan dan pikirannya adalah ancaman yang bisa merusak stabilitas negara, karena itu harus diatur, dikekang dan biarlah menjadi masyarakat penurut apa kata penguasa. Negara lebih sibuk menuruti kemauan pemodal dan terus mempermudah kebutuhan mereka.

Wujud lain ketidakberpihakan negara pada warga, adalah dalam level praktis pelayanan masyarakat. Jika sebuah perundangan memiliki sifat memberikan perlindungan hak warga negara, implementasinya sulit bukan main. Sebaliknya, jika perundangan itu memiliki sifat meminta dan mewajibkan untuk “setor” sesuatu, cepetnya bukan main.

Lembaga perwakilan seperti DPR yang menggolah UU menjadi UU, pun setali tiga uang. Mereka masih terbelenggu pola pikir lama yang selalu berfikir dan bersikap negatif terhadap warga negara. Syahwat untuk berkuasa dengan gaya yang melebihi birokrat, jauh lebih mengemuka dibanding memperjuangkan dan mendukung aspirasi pemilihnya.

Ibarat lomba lari marathon, perlombaan itu tak pernah benar benar menjadi sebuah lomba lari, namun justru menjadi ajang jalan santai. Tak ada hasrat untuk berpacu menuju kearah kehidupan bernegara yang lebih baik, namun sebaliknya santai dan menikmati perjalanan untuk kepuasan batin sendiri.

Lalu apa yang bisa kita lakukan? Abaikan saja penngekangan-pengekangan itu. Kita memiliki dasar yang jauh lebih kuat, undang undang dasar yang melindungi hak asasi kita. Enaknya, kita mulai lebih banyak berfikir dan bersikap terbuka. Bukan menutup diri dan menutup ekspresi sesama. Yok, blogger, terus menulis dan berkomentar tentang apa saja.

  • Share/Bookmark
Artikel ini ditandai dengan tag Blogger, diskusi

1 Komentar

Trackbacks & Pingbacks

I GUSTI AGUNG PUTRI ASTRID KARTIKA | Corat Coret

[...] kali pertama di kediamannya sendiri dalam sebuah acara diskusi yang santai dan menyenangkan tentang UU ITE dan Pelaksanaan Ham di Indonesia. Pada saat itu mulai muncul rasa salut aku pada Gung Ti, padahal sebelumnya ketika membaca undangan [...]

Tinggalkan Komentar Balasan

icon_wink.gif icon_neutral.gif icon_mad.gif icon_twisted.gif icon_smile.gif icon_eek.gif icon_sad.gif icon_rolleyes.gif icon_razz.gif icon_redface.gif icon_surprised.gif icon_mrgreen.gif icon_lol.gif icon_idea.gif icon_biggrin.gif icon_evil.gif icon_cry.gif icon_cool.gif icon_arrow.gif icon_confused.gif icon_question.gif icon_exclaim.gif