Aku terkejut untuk kesekian kali, tentang hal yang sama dan selalu berulang yakni Fatwa Haram. Sungguh, aku terkejut. Yang menjadi sasaran tembak kali ini adalah media jejaring sosial online. Facebook dan Friendster menjadi obyek beritanya.
Awalnya membaca sebuah status di feed di homepage facebook-ku. Ada kawan yang menyampaikan adanya fatwa haram terhadap media yang kusebut diatas. Hasrat hati kemudian menyusuri berita, dan memang demikian adanya. Headline kubaca cepat dan sialnya koneksi yang super lambat ga sempat nyari pembanding dan mendalami isi berita. Di sebuah milis, isyu itu kadung santer dan mengundang polemik dan kejengkelan. Reaksi yang wajar mengingat fatwa-fatwa semacam itu terlalu sering terdengar dan cenderung pada hal-hal yang “sumir” alias ga urgen.
Namun kali ini, ada rasa penasaran yang sedikit berlebih untuk mengetahui. Benar saja, aku ga sepenuhnya tuntas membaca isi berita itu.
Disebutkan di portal berita antara, bahwa1,
Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPP) se-Jawa Timur mengharamkan penggunaan jejaring sosial seperti “friendster” dan “facebook” yang berlebihan.
Ada kata penting yang terabaikan yakni berlebihan.
“Berlebihan itu antara lain jika penggunaannya? menjurus pada perbuatan mesum, dan yang tidak bermanfaat,” kata Humas FMPP, Nabil Harun di Kediri Jawa Timur Jumat.
Ia mengatakan, penggunaan forum jejaring sosial, seperti, “friendster”, “facebook”, maupun media komunikasi lainnya, seperti “audio call”, “video call”, SMS, 3G yang diperbolehkan adalah yang membawa manfaat, seperti dagang, “khitbah” (lamaran), jual-beli, maupun dakwah.
Nabil mengatakan penggunaan jejaring tersebut sudah mengarah pada perilaku mesum, terlihat dari berbagai gambar dan tulisan yang terpampang.
Jadi paham sekarang, bahwa yang diharamkan adalah situasi yang berlebihan. Yang memang, segala sesuatu yang sifatnya berlebihan dan tidak bermanfaatkan itu diharamkan atau paling tidak hal yang harus dihindari dalam agama Islam.
Persoalannya, kenapa yang selalu dikedepankan dan mengemuka adalah “Fatwa Haram” nya? bukan pada “berlebihan” dan konteksnya dalam memerangi kebatilan?
Sepertinya, kehebohan itu muncul karena terlalu seringnya fatwa semacam ini diumbar pada hal-hal yang sumir tadi, sehingga baru baca judulnya saja orang langsung akan antipati tanpa mendalami konteksnya. Lembaga-lembaga resmi keagamaan terlalu sering mengumbar fatwa-fatwa yang cenderung hanya mengundang polemik.
Seringkali pula, munculnya Fatwa semacam ini hanya merupakan solusi kulit luar saja yang tidak menyentuh akar persoalan sebenarnya. Katakanlah ketika golput diharamkan. Sudahkan mereka menelusuri kenapa orang memilih golput daripada membuat pilihan? Bagaimana rezim yang berkuasa saat itu bertindak? Bagaimana yang dirasakan rakyat ketika memilih orang yang ternyata mengkhianati pilihannya? Sudahkah hal-hal tersebut didalami dan dikaji akar persoalannya?
Hal yang kurang lebih sama yang terjadi sekarang. Memang sulit dipungkiri telah terjadi penggunaan media yang berlebihan, bahkan menjurus pornografi dan ajang jual beli maksiat. Banyak media sudah memberitakannya. Bahkan kalo ditelusuri secara kasat mata pun terlihat kok. Tapi, yang perlu dipertanyakan apakah mengeluarkan fatwa haram itu menyelesaikan persoalan yang sebenarnya? Apakah itu menghentikan semua yang sudah terjadi? Apa tidak perlu dilakukan usaha-usaha yang sifatnya memperbaiki dulu sebelum memvonis berat macam itu?
Come on, mengatakan kemesuman itu haram, itu persoalan mudah. Tapi bagaimana mengatasinya? Bagaimana memperbaikinya? Bagaimana mencegahnya? Sudahkah itu di usahakan?
Jika dimedia masa selalu ada hak jawab, atau opini tandingan, kenapa itu tidak dilakukan? Misalnya, menyebarkan hal-hal yang sifatnya mengobati atas “kesalahan sosial” tersebut? Atau memberikan pencerahan tentang apa yang patut dan tidak berdasarkan wacana keagamaan yang jelas dan dengan bahasa yang membumi?
Sudahkan juga pendidikan yang menentukan karakter manusia Indonesia ini diperkuat? Jika itu belum dilaksanakan, wajar saja orang mudah antipati terhadap fatwa-fatwa yang sebenarnya baik menjadi dipandang negatif sebagai Vonis yang luar biasa kerasnya. Terlebih, kita ini hidup di negara majemuk, bukan negara se-agama apalagi se-ras, se-suku. Lha yang se-agama, se-suku pun perbedaan interpretasi itu sering menjadi masalah, apalagi ini.
Internet, jejaring sosial tidaklah lebih dari sebuah media yang kembali pada penggunanya. Jika pisau ditangan koki, ia akan menjadi alat bantu yang luar biasa bergunanya. Sebaliknya ditangan seorang kriminal, ia akan menjadi senjata yang mematikan. Selalu ada dua sisi yang mesti dicermati. Mengharamkan Facebook dan Jejaring sosial sejenisnya jelaslah bukan pilihan bijak. Bahkan, bisa dikatakan terlalu sembrono dan gegabah.
Pertanyaan penutup, sampai kapan negara ini terus-terusan memoles gincu dibibir dan melupakan kesehatan “daleman” nya? Berhentilah jadi bangsa yang munafik. Banyak yang harus diperbaiki, dan itu tidak hanya kulit luarnya saja.
1 http://www.antara.co.id/arc/2009/5/22/santri-haramkan-penggunaan-berlebihan-jejaring-sosial/
Artikel ini ditandai dengan tag FaceBook, Fatwa Haram, Friendster

betul, pak ustadz. orang2 itu hanya bisa melihat dampak buruknya dan mengesampingkan dampak positifnya. makanya main cap haram!